Selasa, 09 Mei 2017

Sifat Menjaga Dari Perkara Haram


Sifat Menjaga Dari Perkara Haram

Diceritakan, Imam Ahmad menggadaikan timba (ember) kepada seorang penjual sayuran di kota Mekkah (semoga Allah selalu menjaga Mekkah), ketika Imam Ahmad ingin menebusnya, si penjual sayur mengeluarkan dua buah timba lalu berkata: “Ambillah salah satu untukmu!” Imam Ahmad berkata: “Aku tidak tahu yang mana timbaku, maka timba dan uang dirhamku untukmu.” Si penjual berkata: “Timbamu yang ini, dan aku ingin mengujimu.” Kemudian Imam Ahmad berkata: Aku tidak akan mengambilnya.” Imam Ahmad pergi dan meninggalkan timbanya di tempat penjual sayur.


Diceritakan pula bahwasannya saudara perempuan Bisyr Al-Hafi mendatangi Imam Ahmad, ia berkata: “Sungguh kami sedang memintal di atas loteng kami, kemudian ada sinar obor (sokle) suku at-Thahiriyyah menerangi kami, apakah kami boleh memintal dengan penerangan dari sinar obor (sokle) tersebut?”. Imam Ahmad berkata: “Siapa engkau? Semoga Allah mengampunimu.” Wanita itu menjawab: “Saudara perempuan Bisyr Al-Hafi.” Lalu Imam Ahmad menangis dan berkata: “Dari rumah kalian telah keluar sifat wara’ yang sesungguhnya, janganlah engkau memintal dengan penerangan obor itu”.

·        Di kisah pertama, Imam Ahmad tidak mau mengambil sesuatu yang bukan miliknya karena menjaga dari sesuatu yang haram, walau sudah diberitahu mana timba miliknya, dia tetap menolaknya karena tidak jelas kebenarannya dan masih samar. Sementara pada kisah kedua, si wanita tidak memintal dengan cahaya obor karena pada hakikatnya orang yang lewat dengan obor adalah bertujuan menerangi jalan, bukan menerangi wanita itu. Maka si wanita takut memanfatkan sesuatu yang bukan menjadi haknya (karena menjaga dari perkara haram).

___________________
Sumber :

Wira’i – KH. Moch. Djamaluddin Ahmad. Hal 15-16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Page