Sabtu, 06 Mei 2017

Hukum Akan Berlaku


Hukum Akan Berlaku

Wahbud bin Munabih bercerita : dahulu ada seorang ahli ibadah dari kaum bani Israel, ia beribadah menyembah Allah di mushollanya yang terletak di pinggir sungai. Di dekatnya tinggallah seorang binatu pakaian, lalu datanglah seorang penunggang kuda yang membawa kantong uang. Penunggang kuda tadi melepaskan pakaian dan kantong uangnya untuk mandi di sungai. Selesai mandi, ia mengenakan pakaiannya dan pergi, ia lupa kantong uang tadi.


Setelah itu datanglah pencari ikan yang hendak menebar jalanya, ia menemukan kantong uang tadi, mengambilnya lalu pulang. Ketika penunggang tadi kembali ke sungai tadi untuk mencari kantong uangnya, ia tidak menemukannya. Ia berkata pada tukang binatu: “Saya lupa meninggalkan kantong uang saya di sini, apakah kamu mengetahuinya?” , “Saya tidak melihatnya,” jawab tukang binatu. Maka penunggang kuda tadi menghunus pedangnya dan membunuh tukan binatu tadi.

Ketika orang ahli ibadah tadi melihat itu, hampir-hampir ia terfitnah, berkatalah ia “Tuhan, yang mengambil kantong uang adalah pencari ikan, sementara yang terbunuh adalah tukang binatu.” Ketika malam menyelimuti, orang ahli ibadah tadi sedang tidur. Allah memberi petunjuk padanya melalui mimpi “Wahai hambaku yang Shaleh, jangan kamu tertipu dengan apa yang kamu lihat, jangan berusaha masuk dalam pengetahuan Ketuhanan. Ketahuilah bahwasannya penunggang kuda tersebut dahulu adalah pembunuh ayah pencari ikan, mengambil hartanya dan uang yang di dalam kantong adalah sebagian harta ayahnya. Sementara tukang binatu catatan amalnya penuh dengan kebaikan kecuali satu kesalahan, sedangkan penunggang kuda catatan amalnya penuh dengan kesalahan kecuali satu kebaikan. Maka ketika tukang binatu tadi terbunuh, kesalahan tukang binatu terhapuskan dan ketika penunggang kuda tadi telah membunuh, maka terhapuslah kebaikannya. Tuhan melakukan apa yang dia inginkan, dan menghukumi dengan kebijaksanaannya.”

___________________
Sumber :
Uswah Penuh Hikmah (Terjemahan AnNawadir Syaikh Syihabuddin Al-Qolyubi) hal 147 – 148
Gambar :

http://www.bbc.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Page