Dua Istri Yang
Sholehah
Di Bagdad ada seorang laki-laki
yang menikahi putri pamannya. Ia telah berjanji untuk tidak menikah lagi dengan
perempuan lain. Suatu hari ada seorang perempuan yang datang ke tokonya dan
meminta agar laki-laki tersebut menikahinya. Laki-laki itupun memberitahukan
perjanjiannya antara dia dan anak pamannya. Meskipun mengerti tentang
perjanjian tersebut, perempuan itu tetap ingin dinikahinya dan ia rela mendapat
giliran walau hanya sepekan sekali. Sang laki-laki pun akhirnya mau menikahinya
tanpa seizin istri pertamanya.
Pada saat pernikahan tersebut
berjalan delapan bulan, sang istri (putri pamannya) merasa curiga dengan
perbuatan suaminya. Lalu dia mengutus amat / budak perempuanyya untuk mencari
tahu kemana suaminya pergi. Amat itu kemudian pergi ke rumah tetangganya si
perempuan (istri yang kedua) dan menanyakan tentang apa yang terjadi. Setelah
mendapat berita bahwa suaminya telah menikah lagi, si istri (putri pamannya)
berkata kepada amat: “Janganlah kamu memberitahukan hal ini kepada seorangpun.
Cukup aku dan kamu yang tahu.”
Ketika si suami telah meninggal,
istri yang pertama mengutus amatnya untuk pergi ke rumah si perempuan yang
dinikahi suaminya dengan membawa uang sebanyak 500 dinar seraya berkata:
“Pergilah ke rumah si perempuan, katakan padanya, semoga Allah memberikan
pahala yang agung kepadamu. Sang suami telah meninggal dan meninggalkan harta
warisan sebanyak 8000 dinar. 7000 dinar untuk anak laki-lakinya, dan 1000 dinar
untuk aku dan kamu.”
Pada saat si amat memberikan uang
500 dinar, si perempuan tersebut mengembalikan lagi ke ke si amat dengan
disertai sebuah surat seraya berkata: “Berikanlah semua ini kepada majikanmu.”
Ternyata isi surat tersebut
menyatakan bahwa si perempuan telah membebaskan maharnya dan tidak mengambil
sedikitpun darinya.
___________________
Sumber :
Wira’i – KH. Moch. Djamaluddin
Ahmad
Hal 71 – 72
Sumber gambar:
http://cikalnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar